AAMIL DF menerima zakat berkoordinasi dengan program Zakat BAZNAS.
Bekerjasama dengan:
* link menuju portal kitabisa
Filosofi Zakat
Zakat termasuk dalam salah satu rukun iman, menjadikan seorang Muslim wajib memiliki mental untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk berkontribusi untuk orang lemah (dhuafa) dan agamanya. Harta yang wajib disisihkan sebesar 2.5% dari kekayaan yang telah dimiliki selama setahun (nisab).
Wajib Berzakat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”
(QS. at-Taubah [9]: 103)
Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Zakat berasal dari bentuk kata “zakah” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Asnaf Penerima Zakat
QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu :
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Apa saja yang harus dikeluarkan Zakatnya
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.
Didalam Al Qur’an Surah At Taubah ayat 103 yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014:
- Zakat penghasilan
- Zakat emas dan perak
- Zakat perusahaan
- Zakat perdagangan
- Zakat saham
- Zakat reksadana
- Zakat rikaz (zakat dari hasil barang temuan)
- Zakat pertanian
- Zakat peternakan
- Dan lain sebagainya.
Di dalam peraturan pemerintah Zakat yang ditunaikan melalui LAZ ataupun BAZ terdaftar, dapat diajukan sebagai pengurang pajak.